Sebetulnya sah-sah negara punya BUMN. Di Amerika yg. kapitalis pun, suatu negara bagian bisa punya saham di perusahaan swasta (dan bisa bikin bangkrut negara. Beberapa state di US skrng ini lagi diambang kebankrutan karena terlalu banyak narok duit di bond).
Yg. repot (terutama kasus2 di Indonesia) adalah, kalau terlalu banyak campur tangan pemerintah dalam menjalankan BUMN tsb. Terjadi conflict of interest, mau mendahulukan perusahaan atau negara/rakyat?
Kalau menurut saya, mungkin lebih tepat kalau model bisnis diganti dengan semi-BUMN (dijual saja 30%-40% sahamnya). Pemerintah masih menjadi majority stakeholdernya. Paling tidak, ada balance of interest dan kontrol. Orang-orang pemerintahan cenderung complacent dan incumbent kurang memikirkan growth. Orang swasta cenderung memikirkan growth saja, tanpa memikirkan kepentingan umum (contohnya, mana mau mereka invest di daerah2 yg. masih 'kering' uang?)
No comments:
Post a Comment