Ngomong2 soal kesetrum, di Indonesia ada nggak sih "building code" dalam penginstalasian jaringan listrik dan pencegahan kebakaran di rumah/bangungan, misalnya jumlah stop-kontak dalam suatu ruangan dg. luas A, atau kewajiban pemasangan grounding di seluruh instalasi? keharusan pemasangan smoke detector dsb.?
No comments:
Post a Comment