Monday, October 04, 2010

Hukum mengada-ada

"Burqa resmi dilarang di Perancis."  Itulah berita tempo hari lalu yang saya baca online.  Jadi, kalau ada negara yg. melarang cewek berpakaian mini, bersolek dll. berarti itu mengikuti Perancis, dengan alasan yg. sama: opresi.

http://www.illumemag.com/zine/articleDetail.php?France-Approves-Burqa-Ban-13317

Di AS, semua institusi yg. menerima uang pajak juga tidak diperkenankan cenderung pada agama tertentu atau sebaliknya (mendiskreditkan agama tertentu). Bedanya, di Bill Of Rights jelas dituliskan pemerintah tidak boleh ikut2an melarang orang beribadah dan kongres tidak boleh bikin aturan berkenaan dengan agama. Makanya, meski susah, orang bisa menang di pengadilan dalam soal jilbab atau mungkin burqa (meski disumpahserapahi masyarakat lokalnya).

Aneh juga kalau alasan mereka itu keselamatan masyarakat. Menurut saya mereka mengada-ada. Memangnya para kriminal itu memakai burqa? menurut statistik, cuma 2000-an yg. berburqa ria di Perancis, dan semuanya cewek (memangnya ada kasus cowok berburqa di perancis?). Kalau mau fair soal keselamatan, mereka mestinya melarang juga orang berjenggot, karena OBL berjenggot, pelaku 9/11 banyak yg. berjenggot, Yusuf Islam (a.k.a Cat Stevens) juga berjenggot, dst. Bagaimana dg. suster gereja di Perancis, apa mereka juga dilarang berpakaian spt. jilbab di publik?

Sama mengada-adanya dengan aturan di Swiss yg. melarang mendirikan menara masjid. Memangnya menara itu dipasangi speaker buat azan subuh? Bagaimana dengan gereja, apa tidak boleh pakai bel?

Ada dua fallacy di sebagian pandangan orang-orang, utamanya yang sekuler:

  1. Menyamakan Bill Of Rights dg UUD 45. Dari sisi hukum, mereka berbeda (bagi orang hukum itu beda titik-koma saja sdh disebut beda, apalagi hal ini).
  2. Menyamakan negeri sekuler dengan negeri berdasarkan agama. Mestinya menyamakan Saudi dengan Vatican.


Negeri sekuler mestinya tidak boleh turut campur soal bagaimana masyarakat menjalankan agamanya. Memakai burqa (burga bukan jilbab, tapi berupa cadar) atau tidak di tempat umum, itu urusan personal masing2. Di AS, inilah yg. disebutkan dalam Bill Of Rights di konstitusi itu. Pemerintah tidak boleh prejudice mengatakan "alasan security". Apa jaminannya yg. pake kutang dan ce-da itu lebih bikin aman?

Negara dengan azas agama, spt. Iran dan Saudi, memiliki hak melarang karena memang sdh diatur undang2 negara itu didirikan, sama halnya dengan aturan2 di negeri Vatikan atau negeri berbasis agama lainnya. Mau mengubah aturannya, berarti harus mengubah asas negaranya. Demikian pula dengan komunisme.

Alasan parlemen Perancis juga tidak masuk akal dalam hal HAM: opresi thp wanita (??????) Memangnya mereka memakai burqa karena dipaksa? Kalau terpaksa, mestinya yg. memaksa itu yg. dibawa ke pengadilan, bukan membuat aturan melarang semuanya.

BTW, Indonesia tidak termasuk "Secular state" kalau miturut WIkipedia:
http://en.wikipedia.org/wiki/Secular_state:

A secular state is a concept of secularism, whereby a state or country purports to be officially neutral in matters of religion, supporting neither religion nor irreligion.[1] A secular state also claims to treat all its citizens equally regardless of religion, and claims to avoid preferential treatment for a citizen from a particular religion/nonreligion over other religions/nonreligion. Most often it has no state religion or equivalent.
....
Secularism is the concept that government or other entities should exist separately from religion and/or religious beliefs.


In one sense, secularism may assert the right to be free from religious rule and teachings, and the right to freedom from governmental imposition of religion upon the people within a state that is neutral on matters of belief. (See also Separation of church and state andLaïcité.) In another sense, it refers to the view that human activities and decisions, especially political ones, should be based on evidence and fact unbiased by religious influence.[1] (See also public reason.)



dari Encyclopaedia Britania:

any movement in society directed away from otherworldliness to life on earth. In the European Middle Ages there was a strong tendency for religious persons to despise human affairs and to meditate on God and the afterlife. As a reaction to this medieval tendency, secularism, at the time of the Renaissance, exhibited itself in the development of humanism, when people began to show more interest in human cultural achievements and the possibilities of their fulfillment in this world. The movement toward secularism has been in progress during the entire course of modern history and has often been viewed as being anti-Christian and antireligious. In the latter half of the 20th century, however, some theologians began advocating secular Christianity. They suggested that Christianity should not be concerned only with the sacred and the otherworldly, but that people should find in the world the opportunity to promote Christian values. These theologians maintain that the real meaning of the message of Jesus can be discovered and fulfilled in the everyday affairs of secular urban living.

Intinya: melepaskan agama secara total dari urusan kenegaraan.


Yang menjadi masalah adalah Perancis itu melanggar azas kenegaraannya sendiri. Seperti definisi diatas, azas sekularisme itu adalah pemerintah tidak boleh ikut campur dalam urusan agama. Cadar itu dipercayai pemakainya sbg ibadah (urusan agama), jadi berbeda dengan Arab Saudi (yang justeru melanggar azas negaranya sendiri jika tidak menegakkan hukum agama).

Dalam hal ini negara AS lebih baik dan Perancis banyak dikecam masyarakat dan media AS.

Hal yg sama mestinya berlaku bagi penganut agama lain, misalnya melarang memakai kalung salib di publik, atau melarang orang yahudi memakai kopiah kecil (kippah/Yarmulke). Kenapa cuma burqa?

Secara pribadi sendiri saya tidak sepaham dg burqa, cuma melihat kelakuan Perancis ini nampaknya mereka benar-benar islamophobia, seperti halnya banyak negara eropa lainnya.

No comments: