Friday, October 22, 2004

Nomor Induk Penduduk

Selama ini, tidak ada standar nasional penomoran penduduk di Indonesia. KTP, paspor, ijazah, Kartu Keluarga dan sebagainya menggunakan nomor berbeda-beda. Belum lagi di database polisi, rumah sakit dan sebagainya.

Mengapa Indonesia belum mau belajar dari Amerika Serikat dan sejumlah negara maju lainnya? Di AS, setiap warganegara atau penduduk tetap diharuskan memiliki Social Security Number (SSN). Awalnya code ini digunakan oleh pemerintah federal untuk mengidentifikasi warga yang membayar pajak federal dan Social Security Benefit (semacam tabungan jaminan hari tua). Namun, kode identifikasi itu meluas dan digunakan dimana-mana. Setiap bayi yang baru lahir disarankan mendapatkan SSN agar orang tuanya mendapatkan keringanan pajak saat membayar. SSN juga digunakan saat seseorang mendaftar ke DMV (Department of Motor Vehicles - semacam kantor Polantas) untuk mendapatkan DL (Driver's License - Surat Izin Mengemudi).

SSN juga digunakan sebagai kode identifikasi saat memohon kartu kredit, cicilan rumah (mortgage), mendaftar sekolah, ke dokter, membuat paspor, dan segala macam kartu identitas lainnya. SSN ini dikeluarkan oleh SSA (Social Security Administration - badan federal yang mengurusi penduduk, semacam kantor kelurahan tingkat nasional). Nomornya terdiri dari 9 angka, XXX-BB-ZZZZ, dimana 3 angka pertama menyandikan negara bagian seseorangpertama kali memohon dan sisanya kode unik untuk setiap penduduk.

Penggunaan SSN ini juga mengurangi dampak 'fraud' alias pemakaian identitas palsu. Karena dengan memiliki satu kode SSN dapat digunakan untuk melacak transaksi ilegal, mendapatkan kredit secara mudah (karena bank melaporkan sejarah kredit ke sejumlah badan penyimpan data historis kredit seseorang), dsb.

Sejauh ini, sangat mudah bagi seseorang di Indonesia untuk mengganti-ganti paspor, KTP dan sejumlah kartu identitas lain. Juga tidak ada standardisasi untuk melihat 'credit history' seseorang apakah ia layak mendapatkan pinjaman dari bank, apakah dia pembayar pajak yang patuh dan sebagainya.

Di dunia online, Indonesia termasuk negara yang digolongkan di daftar hitam karena banyaknya kejahatan kartu kredit berasal dari negeri ini. Dengan adanya kode induk seperti SSN di Amerika Serikat, diharapkan akan lebih mudah melacak si pemilik kartu kredit dan melaporkannya. Juga untuk melacak pembayar pajak yang 'ngemplang'.

No comments: